Jumat, 26 April 2013

Bantuan Hukum Bagi PNS Indisipliner


BANTUAN HUKUM
BAGI PEGAWAI YANG MENGHADAPI MASALAH HUKUM
Oleh : Turino Djunaidi


ABSTRAC

“ Salah satu masalah yang pasti akan dihadapi oleh setiap orang di dalam dunia kerja adalah stres. Stres adalah kondisi ketegangan yang berpengaruh terhadap emosi, jalan pikiran dan kondisi fisik seseorang. Hal ini harus diatasi, baik diatasi secara mandiri  oleh pegawai yang bersangkutan maupun melibatkan pihak lain, seperti spesialis yang disediakan oleh Lembaga, Badan Usaha, atau Pemerintah. Stres yang tidak diatasi dengan baik biasanya berakibat pada ketidakmampuan  seseorang  berinteraksi secara positif dengan lingkungannya, baik dalam lingkungan pekerjaan maupun di lingkungan lainnya. Pegawai yang menderita stres baik karena faktor lingkungan kerjanya atau faktor lainnya akan menghadapi  berbagai gejala yang kurang positif yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja prestasi kerjanya.
Pembahasan ini berangkat dari pandangan bahwa tidak ada manusia yang sempurna yang tidak lepas dari kekhilafan dan kesalahan. Untuk itu Lembaga atau Organisasi perlu memiliki berbagai ketentuan yang harus ditaati oleh para anggotanya, yang merupakan standar yang harus dipenuhi. Disiplin merupakan tindakan manajemen untuk mendorong para anggota lembaga atau organisasi memenuhi tuntutan berbagai ketentuan tersebut. Pendisiplinan pegawai adalah suatu bentuk pelatihan yang berusaha  memperbaiki dan membentuk, pengetahuan, sikap, dan perilaku pegawai sehingga mereka secara penuh kesadaran  berusaha bekerja secara kooperatif dengan pegawai lainya serta meningkatkan prestasi kerjanya.
Konseling pegawai diperlukan dalam konteks untuk pemeliharaan hubungan yang serasi antara pimpinan dengan  pegawai, dengan memberi bantuan  dalam mengatasinya permasalahan yang dihadapi pegawai yang punya masalah. Konseling diorientasikan agar pegawai mampu menghadapi berbagai persoalan sehingga bisa hidup normal, menguntungkan berbagai pihak, baik bagi pegawai sendiri, Lebaga atau organisasi, maupun bagi masyarakat dan keluarganya.
Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, biasanya merasa takut dan atau tidak mengerti untuk mengajukan banding, keberatan, atau sanggahan. Disamping keterbatasan pengetahuan tentang peraturan itu sendiri, stress yang dialami membuat pegawai tersebut hanya bisa pasrah menerima keputusan pimpinan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, lebih parahnya lagi bila Bagian Kepegawaian yang seharusnya membina dan member penerangan justru mengintimidasi pegawai tersebut dengan ancaman bahwa hukumannya akan menjadi tambah berat.
Melihat kenyataan diatas, pendampingan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin perlu mendapatkan konseling dan pendampingan agar pegawai yang bersangkutan tidak stress, dan mendapat keputusan yang objective serta adil. Dengan pendapingan juga akan didapat keterangan yang akurat mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran tersebut, sehingga pemeriksa dapat segera menyimpulkan dan memberi acuan kepada pejabat yang berwenang menghukum tentang hukuman yang layak dijatuhkan kepadanya”

A.           PENDAHULUAN
Salah satu masalah yang pasti akan dihadapi oleh setiap orang di dalam dunia kerja adalah stres.  Stres adalah kondisi ketegangan yang berpengaruh terhadap emosi, jalan pikiran dan kondisi fisik seseorang. Hal ini harus diatasi, baik diatasi secara mandiri  oleh pegawai yang bersangkutan maupun melibatkan pihak lain, seperti spesialis yang disediakan oleh Lembaga, Badan Usaha, atau Pemerintah. Stres yang tidak diatasi dengan baik biasanya berakibat pada ketidakmampuan  seseorang  berinteraksi secara positif dengan lingkungannya, baik dalam lingkungan pekerjaan maupun di lingkungan lainnya. Pegawai yang menderita stres baik karena faktor lingkungan kerjanya atau faktor lainnya akan menghadapi  berbagai gejala yang kurang positif yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja prestasi kerjanya. Perilaku yang kurang positif tersebut  adalah seperti tegang, cemas, gugup, gangguan pencernaan, tekanan darah yang meninggi dsb. Dan apabila hal ini juga masih dibiarkan/ tidak segera disadari dan diatasi bisa mengarah ke perilaku yang lebih jauh, seperti sikap tidak bersahabat, marah-marah, merokok (berlebihan), susah tidur, sukar mengendalikan emosi, bersifat agresif. Stres akan semakin kuat apabila seseorang menghadapi masalah secara  terus  menerus (bertubi-tubi)  bahkan jika tetap dibiarkan, akibatnya  bisa  lebih jauh lagi seperti ke arah minum-minuman keras, narkoba dan putus asa. Para ahli berpendapat bahwa stres dapat timbul sebagai akibat tekanan atau ketegangan yang bersumber dari ketidakselarasan antara seseorang dengan lingkungannya.  Tidak selaras antara sarana dengan kebutuhan, antara tuntutan tugas dengan kemampuan seseorang, antara keinginan dengan kenyataan, antara tuntutan hidup dengan kemampuan pemenuhan kebutuhan, dan sebagainya.

Sumber stres bisa dibedakan antara yang bersumber dari permasalahan pekerjaan ataupun yang sumbernya dari luar pekerjaan. Sumber stres dari dalam pekerjaan bisa berakeka ragam, seperti  beban tugas yang terlalu berat, desakan waktu,  iklim kerja yang kurang kondusif, kurangnya informasi tentang prestasi kerja seseorang, ketidakseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab, ketidakjelasan peranan pegawai dalam keseluruhan pelaksanaan tugas, frustasi karena intervensi pihak lain yang terlalu sering,  konflik antara seseorang dengan pegawai lain baik dalam maupun dari luar kelompok kerjanya, sering tidak jelasnya perintah kerja dari atasan dengan selalu menimpakan kesalahan padanya dan sebagainya.
Permasalahan dari luar pekerjaan juga beraneka ragam, seperti  kehidpan keluarga yang kurang hamonis, perilaku negatif anak-anak, permasalahan keuangan (seperti terlilit hutang, rendahnya kemampuan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan keluarga dsb), pindah tempat tinggal baru yang kurang sesuai, ada anggota keluarga yang meninggal, ada anggota keluarga yang kecelakaan, sakit yang tak kunjung sehat, dan sebagainya.

Mengingat bahwa pegawai yang stres bisa berdampak pd menurunnya prestasi kerja, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan pada khususnya maupun  bagi semua pegawai. Setiap pegawai harus peduli dan mengenali kondisi psikis dan fisiknya masing-masing terkait dengan kemungkinan terkena stress ini. Hal yang perlu diperhatikan tersebut adalah:
1.        Kemampuan mengatasi stres setiap individuidu berbeda. Ada yang  yang memiliki daya tahan yang tinggi terhadap stres, ada yang tidak. Untuk itu tiap individu harus bisa mengenali dirinya masing-masing, dan segera mencari upaya pemecahannya jika dirinya sadar terkena stress.
2.     Bahwa pada tingkatan tertentu stres tersebut diperlukan. Kalangan ahli berpendapat bahwa apabila tidak ada stres dalam pekerjaan, para pegawai tidak akan merasa ditantang. Hal ini juga akan berdampak pada prestasi kerja yang rendah. Dengan stres, pegawai merasa perlu mengerahkan segala kemampuannya untuk berprestasi tinggi, sehingga mampu menyelesaiakan tugas yang berat secara baik.  Situasi terakhir ini justru bisa menghilangkan salah satu sumber stres.
3.          Jelas bahwa stres bisa berdampak positif maupun negatif bagi prestasi kerja para pegawai. Stres pada tingkatan tertentu, justru memberi dorongan bagi seseorang karena tertantang untuk  mengatasi berbagai kendala terkait dengan penyelesaian tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Sebaliknya, stres  yang melampaui batas-batas tertentu justru akan berakibat pada menurunnya prestasi kerja.
4.             HRD atau bagian kepegawaian memiliki tanggung jawab terhadap stres yang dihadapi oleh para pegawai. Terkait hal ini ada berbagai langkah yang dapat diambil oleh pihak HRD atau bagian kepegawaian, yakni: 
a.            Merumuskan kebijakan dalam membantu para pegawai yang menghadapi stres
b.      Menyampaikan kebijakan tersebut pada seluruh pegawai, sehingga mereka mengatahui kepada siapa dapat meminta bantuan dan dalam bentuk apa jika mereka menghadapi stress.
c.        Melatih para manajer dengan tujuan agar mereka peka terhadap timbulnya gejala-gejala stres di kalangan para bawahannya dan dapat mengambil langkah-langkah atau kebijkan sebelum stres tersebut berdampak negatif terhadap prestasi kerja para pegawainya/ bawahannya.
d.      Melatih para pegawai mengenali, mensikapi dan bahkan bisa menghilangkan sumber-sumber stress.
e.         Terus membuka jalur komunikasi dengan para pegawai sehingga mereka benar-benar diikutsertakan untuk mengatasi stres  yang dihadapinya.
f.              Memantau terus kegiatan para pegawai, sehingga kondisi yang dapat jadi sumber stres dapat diidentifikasi, disikapi bahkan dihilangkan secara dini.
g.     Menyempurnakan rancang bangun dan  tata ruang  kerja sedemikian rupa  sehingga berbagai sumber stres  yang berasal dari kondisi kerja dpt dihindarkan.
h.             Menyediakan jasa bantuan bagi  pegawai apabila ia sempat menghadapi stres

B.            KONSELING PEGAWAI
Konseling pegawai adalah sebuah unit atau lembaga yang dapat disediakan untuk memberikan jasa bantuan tehadap pegawai yang memiliki permasalahan. Jadi yang menjadi dasar  pemikiran yang melandasi pemberian konseling adalah adanya berbagai masalah yang dihadapi oleh para pegawai yang dpt menurunkan prestasi kerja, termasuk stres. Bahkan juga dalam kerangka memberikan bantuan agar  pegawai mampu melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam menghadapi kenyataan  hidup.

Konseling pegawai diperlukan dalam konteks untuk pemeliharaan hubungan yang serasi antara pimpinan dengan  pegawai, dengan memberi bantuan  dalam mengatasinya permasalahan yang dihadapi pegawai yang punya masalah. Konseling diorientasikan agar pegawai mampu menghadapi berbagai persoalan sehingga bisa hidup normal, menguntungkan berbagai pihak, baik bagi pegawai sendiri, Lebaga atau organisasi, maupun bagi masyarakat dan keluarganya.
Konseling yg efektif adalah kegiatan yang :
a.              Melibatkan paling sedikti dua pihak, pegawai dan konselor
b.             Berupa komunikasi dua arah yg terbuka
c.              Membantu pegawai menghadapi  dan menyelesaikan masalah
d.             Meningkatkan kemampuan Lembaga atau organisasi dalam  mencapai sasaannya
e.              Memperlakukan pegawai dengan cara yangg lebih manusiawi
f.              Mengatasi permasalahan pribadi dan pekerjaan
g.             Bersifat konfidensial
h.             Ditangani oleh tenaga ahli yg profesional, baik yg ada di dalam Lembagatau organisasi, mapun yang di datangkan secara khusus dari luar

Dengan demikian, kegiatan konseling setidaknya memiliki 6 fungsi :
1.             Pemberian nasihat kepada pegawai, agar mereka menempuh cara yg efektif untuk menghadapi dan mengatasi berbagai permasalahan
2.             Fungsi penguatan, yakni mendorong pegawai melanjutkan usahanya mengatasi sendiri berbagai masalah yang dipandang sudah pada jalur yang benar
3.       Konseling harus mampu berperan sebagai wahana komunikasi dua arah yg efektif, melalui manajemen  memahami permasalahan pegawai, dan ia mampu pahami tuntutan tugas dan harapan Lembaga atau Organisasi
4.             Pemberian kesempatan bagi pegawai untuk menyampaikan berbagai keluhannya kepada seseorang yang mampu berperilaku secara  obyektif dan tanpa sikap  apriori
5.             Menumbuhkan cara berpikir yg rasional dan jernih dalam menghadapi permasalahan di kalangan para pegawai
6.             Melakukan reorientasi yg tepat, sehingga pandangan seseorang terhadap dirinya sendiri lebih proporsional dan tidak egosentris

C.           DISIPLIN PEGAWAI
Pembahasan ini berangkat dari pandangan bahwa tidak ada manusia yang sempurna yang tidak lepas dari kekhilafan dan kesalahan. Untuk itu Lembaga atau Organisasi perlu memiliki berbagai ketentuan yang harus ditaati oleh para anggotanya, yang merupakan standar yang harus dipenuhi. Disiplin merupakan tindakan manajemen untuk mendorong para anggota lembaga atau organisasi memenuhi tuntutan berbagai ketentuan tersebut. Pendisiplinan pegawai adalah suatu bentuk pelatihan yang berusaha  memperbaiki dan membentuk, pengetahuan, sikap, dan perilaku pegawai sehingga mereka secara penuh kesadaran  berusaha bekerja secara kooperatif dengan pegawai lainya serta meningkatkan prestasi kerjanya.
1.             Pendisiplinan preventif
Pendisiplinan preventif adalah tindakan yg mendorong para pegawai untuk taat pada berbagai ketentuan yg berlaku dan memenuhi  standar  yang telah ditetapkan. Hal ini perlu kejelasan dan penjelasan  tentang  pola sikap, tindakan dan perilaku yang diinginkan dari setiap pegawai. Pendisiplinan preventif usaha pencegahan jangan sampai para  pegawai berperilaku  tidak sesuai yang diinginkan, apalagi perilaku yg negatif. Penerapan pendisiplinan preventif  diorientasikan pada disiplin individu para pegawai. Hal ini akan berhasil, dan kokoh menjadi pegangan tiap pegawai, setidaknya ada 3 hal yg perlu mendapat perhatian bagi pimpinan, yaitu:
a)             Para pegawai perlu didorong agar mempunyai rasa memiliki terhadap Lembaga atau Oragnisasi. Karena tidak mungkin seseorang akan merusak barangnya sendiri. Perlu ditekankan bahwa keberadaan mereka tidak sekedar  kerja, tetapi mereka adalah anggota sebuah keluarga besar.
b)            Para pegawai perlu diberi penjelasan tentang  berbagai ketentuan yg wajib ditaati dan standar yang harus dipenuhi. Hal tersebut disertai dengan informasi lengkap mengenai berbagai latar belakang  berbagai ketentuan yang bersifat normatif tersebut
c)             Para pegawai di dorong menentukan sendiri cara-cara pendisiplinan diri,  tetap dalam koridor pada ketentuan-ketentuan yang berlaku umum bagi seluruh pegawai

2.             Pendisiplinan korektif
Pendisiplinan korektif  yakni pendisiplinan kepada pegawai yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang berlaku, atau gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan kepadanya. Untuk itu perlu diterapkan sangsi indisipliner. Pengenaan sangsi tersebut sesuai dengan bobot pelanggaran. Sangsi  diberikan biasanya sacara hierarki, artinya  pengenaan sangsi diprakarsai atasan langsung pegawai yang bersangkutan, diteruskan ke pimpinan lebih tinggi. Keputusan sangsi  diambil oleh pejabat yang berwenang.
Pendisiplinan  korektif  hendaknya dilakukan secara bertahap, yakni melalui berbagai langkah pendisiplinan mulai yang paling ringan hingga yang berat, misalnya melalui tahap: peringatan lisan, pernyataan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sementara, pemberhetian atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut sebenarnya pemerintah Indonesia telah memberikan suatu regulasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Pegawai Negeri Sipil sebagai aparat pemerintah dan abdi masyarakat diharapkan selalu siap sedia menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya dengan baik, namun realitanya sering terjadi dalam suatu instansi pemerintah, para pegawainya melakukan pelanggaran yang menimbulkan ketidakefektifan kinerja pegawai yang bersangkutan.

Peraturan disiplin pegawai negeri sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban-kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Dengan maksud untuk mendidik dan membina pegawai negeri sipil, bagi mereka yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin.

Pengertian disiplin dapat dikonotasikan sebagai suatu hukuman, meskipun arti yang sesungguhnya tidaklah demikian. Disiplin berasal dari bahas alatin “Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat. jadi sifat disiplin berkaitan dengan pengembangan sikap yang layak terhadap pekerjaan[1].

Di dalam buku Wawasan Kerja Aparatur Negara disebutkan bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah :
“Sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etik, norma serta kaidah yang berlaku dalam masyarakat”.[2]
Sedangkan menurut Sutopo Yuwono di dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Produksi, diungkapkan bahwa :
“Disiplin adalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang yang senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telah ditetapkan.[3]

Secara singkat peraturan mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PP 53 Tahun 2010) dapat diuraikan sebagai berikut :
    Disiplin PNS adalah : kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin (Bab I Pasal 1 Ayat 1)
    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja (Bab I Pasal 1 Ayat 3)
    Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Calon PNS (Bab 1 Pasal 2)
    KEWAJIBAN PNS (Bab II Pasal 3, ayat 5,9,11,12 &14) ;
-                Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
-                Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
-                Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
-                Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
-                Memberikan pelayanan sebaik-baiknya Kepada masyarakat (5 dari 17 kewajiban PNS)
  LARANGAN PNS (Bab II Pasal 4, ayat 10 & 11):
-                Melakukan suatu tindakan atau  tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
-                Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
    PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin
    Tingkat dan jenis hukuman disiplin
-                Hukuman disiplin ringan
-                Hukuman disiplin sedang
-                Hukuman disiplin berat (Bab III, Pasal 5,7,8,9 &10)
    Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 11 berupa :
a.             Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari
b.             Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6-10 hari
c.             Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11-15 hari
d.            Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa :
-                 Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16-20 hari kerja
-                 Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-25 hari kerja
-                 Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja
e.             Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 11 berupa :
-                 Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31-35 hari kerja
-                 Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36-40 hari kerja
-                 Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41-45 hari kerja
-                 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih[4]
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa PP 53 Tahun 2010 adalah hukum atau aturan yang diberlakukan bagi seluruh PNS.
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita membahas dulu tentang pengertian hukum, kedudukan PNS di mata hukum dan hak-hak PNS jika berhadapan dengan hukum.
Dari berbagai pakar hukum, hukum dapat didefinisikan sebagai berikut :
HUKUM ADALAH TATA NILAI YANG DISEPAKATI MENJADI SUATU STANDAR PERILAKU YANG WAJIB DIIKUTI, BERSIFAT MEMAKSA, DAN MEMBERIKAN SANGSI BAGI ORANG YANG MELANGGARNYA.

Di dalam UUD 1945 telah tersurat bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum dan setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut tanpa terkecuali.[5]
        
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela (acces to legal counsel), diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), keadilan untuk semua (justice for all).


D.           PENDAMPINGAN PEGAWAI YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM
Dasar hukum bantuan hukum bagi pegawai yang bermasalah dengan hukum, termasuk peraturan tentang disiplin pegawai (PP 53 Tahun 2010)
1.             Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-                Pasal 27 ayat (1), “Setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut tanpa terkecuali.”
2.             Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-                Pasal 4 : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hari nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut……..
3.             Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
-                Pasal 22 ayat (1) : “Adokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
4.             Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)
-                Pasal 54 : “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
-                Pasal 55 : “Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukum .”
-                Pasal 56 ayat 1 : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
5.             Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
-                Pasal 56 : (1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. (2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
-                Pasal 57 : (1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.  (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Jika melihat ketentuan-ketentuan diatas, sudah menjadi hal yang lumrah bila seorang PNS mendapat pendapingan bila berhadapan dengan hukum baik hukum pidana, perdata atau hukum lainnya dimana undang-undang telah mengaturnya. Akan tetapi untuk PNS yang bermasalah dengan hukum yang diatur oleh PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, sering kali pegawai yang di sangka atau dijatuhi hukuman disiplin tidak mendapatkan konseling dan pendapingan. Pegawai yang disangka melakukan pelanggran disiplin diperiksa dan diadili tanpa pendamping sehingga pegawai tersebut cenderung merasa takut dan tidak mengerti hak-haknya menurut peraturan yang berlaku.

Pegawai negeri sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, biasanya merasa takut dan atau tidak mengerti untuk mengajukan banding, keberatan, atau sanggahan. Disamping keterbatasan pengetahuan tentang peraturan itu sendiri, stress yang dialami membuat pegawai tersebut hanya bisa pasrah menerima keputusan pimpinan atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya, lebih parahnya lagi bila Bagian Kepegawaian yang seharusnya membina dan member penerangan justru mengintimidasi pegawai tersebut dengan ancaman bahwa hukumannya akan menjadi tambah berat.

Melihat kenyataan diatas, pendampingan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin perlu mendapatkan konseling dan pendampingan agar pegawai yang bersangkutan tidak stress, dan mendapat keputusan yang objective serta adil. Dengan pendapingan juga akan didapat keterangan yang akurat mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran tersebut, sehingga pemeriksa dapat segera menyimpulkan dan memberi acuan kepada pejabat yang berwenang menghukum tentang hukuman yang layak dijatuhkan kepadanya.

Tugas pendamping pegawai dalam mendampingi pegawai yang menghadapi permasalahan hukum antara lain :
1.             Pemberian bantuan diberikan dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang dialami oleh orang yang membutuhkan bantuan karena keterlibatannya dalam masalah hukum sedangkan orang tersebut kurang mengerti hukum atau kurang mengetahui hukum.
2.             Tindakan yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum berupa pembelaan-pembelaan yang dapat dilakukan sebagai pembela/ penasehat hukum.
3.             Memberikan nasehat, pertimbangan, pengertian dan pengetahuan hukum kepada pegawai yang membutuhkan bantuan hukum terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Unit Atau Lembaga Konseling dan Pendampingan pegawai ini seyogyanya berisikan orang-orang yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan tidak berada dalam satu garis komando ( di luar struktur organiosasi ). Hal ini untuk menjamin kenetralan, kerahasian konseling dan kebebasan dalam memberikan bantuan hukum, pandangan tentang masalah yang terjadi baik kepada Pimpinan maupun pegawai yang sedang mengalami permaslahan. Di samping itu unit atau lembaga koseling dan bantuan hokum tersebut harus pula mempunyai kewenangan dan paying hokum dalam melakukan tugas-tugasnya. Unit Korpri adalah salah satu wadah yang dapat dioptimalkan fungsinya dengan melakukan kegiatan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

I.G. Wursanto, Managemen Kepegawaian, Kanisius, Yogyakarta, 1989.

Wawasan Kerja Aparatur Negara, BP-7 Pusat, jakarta, 1993

Murlita Wirsata, Dasar – Dasar Produksi, Karunika, Jakarta, 1988

Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil




[1]     I.G. Wursanto, Managemen Kepegawaian. Kenisisus, Yogyakarta, 1989, hal. 108
[2]    Wawasan Kerja Aparatur Negara, BP-7 Pusat, jakarta, 1993, hal. 24
[3]    Nurlita Witarsa, Dasar-Dasar Produksi, Karunika, jakarta, 1988, hal. 102
[4]     PP 53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS
[5]     Pasal 27 ayat (1)